Thursday, May 21, 2015

B HAKIKAT NEGARA MENURUT BANGSA INDONESIA

B. HAKIKAT NEGARA MENURUT  BANGSA INDONESIA
Perumusan dasar negara Republik Indonesia bersumber pada norma-norma pokok yang merupakan fundamental negara.Hal itu di rumuskan dalam UUD 1945. Seperti dirumuskan dalam alinea ketiga pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa negara adalah suatu keadaan kehidupan berkelompoknya bangsa indonesia yang Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur bangsa indonesia untuk kehidupan kebangsaan yang bebas.Negara merupakan satu bentuk organisasi masyarakat yang meliputi satu kelompok manusia tertentu dan terbatas menurut ketetapan dan penentuan organisasi itu sendiri. Status warga negara diatur dalam konstitusi dan di selenggarakan oleh undang-undang tersendiri.
Kedudukan warga negara daan hubungannya dengan negara diatur oleh badan legislatif negara yang ditunjuk dan dipilih dalam berbagai fungsi kenegaraan. Ada dua segi status warga negara.
1.      Segi aktif.ini di peroleh sebagian warga negara dalam fungsinya selaku pemilih atau angota legislatif.
2.      Segi positif. Ini dimiliki oleh semua warga negara selaku pendukung hukum yang terkena oleh hukum dalam negara tersebut. Status warga negara tersebut terdapat dalam negara demokrasi, yakni rakyat bertindak selaku sang nata ngiras kaula (raja sekaligus hamba) dan selaku kaula ngiras sang nata (hamba sekaligus raja).

1.      Terjadinya Negara Republik Indonesia
Secara teoritis, negara dianggap ada apabila telah dipenuhi ketiga unsur negara, yaitu pemerintahan yang berdaulat,bangsa dan wilayah. Namun,di dalam praktik zaman modern, teori yang universal ini di dalam kenyataan tidak diikuti orang. Oleh karena itu, adalah suatu kenyataan pula bahwa tidak satupun warga negara indonesia yang tidak menganggap bahwa proklamasi 17 agustus 1945 adalah awal terjadinya Negara Republik Indonesia. Bahkan apabila kita kaji rumusan pada alinea kedua pembukaan UUD 1945,bangsa indonesia beranggapan bahwa tejadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas rincian tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia
b.      Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan;dan
c.       Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah, merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur.

2.      Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan umum, tujuan negara yang bersifat umum ini melingkupi kehidupan sesama bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat: “... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial...”.
Tujuan khusus, terkandung dalam anak kalimat “...untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah negara indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa...”.
Di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 diatas di rumuskan unsur-unsur dari pada masyarakat yaang adi dan makmur berdasarkan pancasila secara dinamis,yakni:
a.       Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah (wilayah)
b.      Memajukan kesejahteraan umum
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

3.      Pancasila,UUD 1945,Negara dan Ketatanegaraan Indonesia Sebagai Satu Kesatuan Intergal.
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Pancasila,merupakan jiwa dan kepribadian bangsa indonesia,dasar negara,falsafah bangsa indonesia,identitas/keunikan dan jati diri bangsa indonesia. Nilai-nilai pancasila ini kemudian dituangkan ke dalam pembukaan UUD 1945 terutama aline IV. Pembukaan UUD 1945 menjadi pedoman dalam menyusun undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya dalam struktur ketatanegaraan indonesia. Ketatanegaraan, sebagaimana disinggung pada pembahasan sebelumnya,tidak dapat dipisahkan dari negara sebab terbentuknya negara mengandaikan adanya struktur ketatanegaraan yang jelas.
Istilah konstitusi dari sudut sejarah di kenal sejak zaman Yunani Kuno. Dalam masyarakatYunani Kuno kata poitea diartikan sebagai konstitusi,sedangkan nomoi adalah undang-undang biasa. Dalam bahas latin,konstitusi disebut constituto-onis yang artinya ketentuan,penetapan. Dalam asrti luas, konstitusi adalah sistem pemerintahan dari suatu negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta mengatur pemerintah dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya., yang terdiri dari camouran tata peraturan baik yang bersifat hukum(legal) maupun yang bukan peraturan hukum (nonlegal). Dalam arti sempit, konstitusi adalah sekumpulan peraturan legal dalam lapangan ketatanegaraan suatu negara yang dimuat dalam “suatu dokumen” atau “beberapa dokumen” yang terkait satu sama lain.



No comments:

Post a Comment