- Hosana Putra R.A.H
- Harkemri
- Maxi Millian
- Sultan Arif Ma'ruf
- Adi Reza F.
Blog Kelas Dua Belas
Thursday, May 21, 2015
E. KONSTITUSI NEGARA FEDERAL
E. KONSTITUSI NEGARA
FEDERAL
Amerika Serikat
merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem three – tier dan
institusi kehakiman yang bebas. Negara –
negara di Amerika adalah sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara
bagian. Kecuali alaska (utara kanada) dan hawaii (lautan pasifik), 48 negara
bagian lainnya terletak di amerika utara. Terdapat tiga peringkat yaitu
nasional, negara bagian dan pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif
serta eksekutif dengan bidang kuasa masing-masing.
Negara ini menggunakan sistem persekutuan
atau federalisme dimana di negara pusat dan negara berbagi kuasa. Negara pusat
berkuasa terhadap berberapa perkara seperti pencetakan mata uang amerika serta
kebijakan pertahanan. Namun, negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan
undang-undang masing-masing seperti hak pengguguran bayi dan hukum maksismal
dalam hal undang-undang. Satu elemen yang kentara di Amerika ialah doktrin
pembagian kuasa.
Pasal
1-3 dalam konstitusi Amerika, telah diatur secara terperinci mengenai
kuasa-kuasa negara yang utama yait:
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Kehakiaman
Pemeriksaan dan keseimbangan /checks and
balances merupakam ciriyang utama dalam negara
amerika. Sehingga tidak ada satu pun cabang negara yang mempunyai kuasa
mutlak untuk mewakili cabang lain. Model pemerintahannya yang demokrasi
presidensil dan memiliki persyaratan konsensus untuk konstitusi, terdapat pula
mekanisme diantara lembaga-lembaga negara. Misalnya, presiden Amerika Serikat
dapat memveto RUU yang yang diajukan oleh kongres. Serta adanya kecenderungan
sistem kepartaian Amerika Serikat yang membentuk two-party system. Di samping
pemilu untuk pemililihan presiden, ada pula pemilu paruh waktu, yang diadakan
pada pertengahan masa jabatan presiden. Dalam pemilu ini yang di pilih bukan
presiden melainkan seluruh anggota dewan perwakilan dan sepertiga dari semua
senator dari negara bagian. Selain negara bagian, ada stau negara federal dan
ada beberapa daerah yang bisa disebut sebagai daerah jajahan.
1.
Pemerintah
Negara Bagian dan teritori
Hal-hal yang tidak diatur oleh pemerintah
federasi merupakan tanggung jawab pemerintah Negara Bagian dan Teritori. Setiap
negara bagian dan teritori mempunyai parlemen dan peraturan perundang –
undangan sendiri tetapi mereka juga tetap terikat konstitusi negara. Bila mana
suatu UU /peraturan negara bagian masih berada dibawah wewenang konstitional
federasi, maka UU / peraturan pemerintah federasi berlaku diatas wewenang UU /
peraturan negara bagian.
2.
Hubungan
antara Pemerintah Federal dan Negara Bagian
Pemerintah federasi negara bagian
menjalin kerja sama di berbagai bidang, yang secara resmi meruapakan tanggung
jawab negara bagian dan teritori seperti pendidikan, perhubungan, kesehatan dan
penegakan hukum. Mengenai pajak pendapatan, hal itu ditarik secara federal
danmenimbulkan pendapat yang berbeda diantara semua tingkat pemerintahan negara
bagian.
3. Perbandingan
Dan Alasan Federalisme Diterapkan
Antara negara federal dan negara kesatuan terdapat perbedaan dalam
beberpa hal tertentu yaitu:
a. Negara-bagian
federasi memiliki pouvior constituant yakni wewenang membentuk undang-undang
dasar sebdiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dlam rangka dan
batas-batas konstitusi federal, sedangakan dalam negara kesatuan organisasi
bagian- bagian negara secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk
undang-undang pusat.
b. Dalam
negara federal, wewenang mengatur undang-undang pusat untuk mengatur hal – hal tertentu
terperinci dalam konstitusi federal, sedangkan daqlam negara kesatuan wewenang
pembentuka pusat ditetapkan dalam suatu
rumusan umum dan wewenang pembentukan undang – undang rendahan tergantung pada
badan pembentuk undang – undang pusat itu.
Negara kesatuan ialah bentuk negara dimana
wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suata badan legislatif
nasional/pusat. Asas yang mendasari negara kesatuan adalah azas unitarisme.
Negara kesatuan adalah bentuk negara yang paling kukuh, jika di bandingkan
dengan federasi dan konfederasi. Dalam negara kesatuan terdapat baik persatuan
mau pun kesatuan. Ini berbeda dengan sebuah negarakesatuan, dimana biasanya ada
provinsi saja. Kelebihan sebuah negara kesatuan, ialah adanya sebuah
keseragaman antar semua provinsi. Dalam
perjalanan republlik indonesia,proyek sebuah kesatuan ternyata mengalami
berbagai distorsi. Timbul berbagai keserampangan dan kegamangan dalam praktik
politik. Negara kesatuan terbukti memperkokoh sistem represi dari suatu
pemerintahan ortoriter orde baru. Sistem sentralistik yang di praktikkan
menimbulkan sekian banyak problem kesenjangan yang mendedikasikan adanya
ketidakadilan, permainan kekuasaan dan kebusukan praktek KKN. Karena adanya
praktik ketidakadlan sosial yang terjadi secara intens dan dasyat daerah-daerah
petensial di eksploitir demi kepentingan pusat dan keluarga sementara
masyarakat sendiri ditindas.Otonomi yang UU-nya sudah ada, tinggal menunggu
implementasi atau pemerintah hampir penuh dalam konteks negara federal. Ketika
mengenai kewenangan daerah, UU NO. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah
menjelaskan bahwa kewenangan daerah mencakup kewengan dalam seluruh bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik, luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskalm agama serta kewenangan bidnag lain.
Konsep otonomi yang luas ternyata tidak jauh berbeda dengan konsep federalisme.
Otonomi yang luastetaplah menggariskan kekuasaan yang besar dan entralized pada
pemerintah pusat. Meskipun pemerintah berdasarkanhak otonomi, tetapi pada tahap
terakhir kekuasaan tertinggi tetap berdasarkan pemerintah pusat. Ini sejalan
dengan konstitusi negara kestauan dengan sistem desentralisasi yang tidak
mengakui badan legislatif lain selain legislatif pusat.
4.
Kelemahan
dan kekuatan sistem federal
Kekuatan
:
a.
Semua kehendak rakyat
bisa terpenuhi melalui suara terbanyak,melalui perwujudan dan penyampaian
aspirasi baik langsung maupun tidak langsung.
b.
Pemerintah di
konsentrasikan oleh suatu badan atau seprangkat badan lainnya, yang tidak bisa
di punkiri lagi adalah pemerintahini secara umum di operasikan oleh pusat.
c.
Terputusnya kekanga dan
vampur tangan pusat atas berbagai kebijakan politik di daerah kita juga bisa
menghapus atau paling tidak meminimalkan praktek korupsi.
d.
Sistemkonstitusi
amerika serikat, semua kekuatan negara diserahkan ke pemerintah nasional dimana
memungkinkan untuk menciptakan beberapa perubahan.
e.
Dapat mengubah batas-
batas serta kekuatan negara dengan undang -
undang legislatif yang ada.
f.
Adanya keseragaman
antar semua provinsi
g.
Setiap negara bagian
dibagi kepada counties,cities dan township.
h.
Adanya persamaan antara
pria dan wanita baik didalam berpolitik, pemerintahan memilikii karakter yang
cenderung diciptakan oleh warga negara, dimana semestinya mereka yang harus
ditopang.
i.
Dalam konteks ini
mfedralisme dianggap sebagai yang bisa menyelamatkan indonesia dari kehancuran.
Memang masih perlu dibahas lagi mengenai esensi dari negara federal plus upaya
sosialsasinya, tetapi beberapa hal yang merupakan ciri khasnya sudah mulai
disadari sekarang. Dalam sebuah negara fedraldibagi sedemikian rupa sehingga
pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang- bidang tertentu
hubungan kuar negeri dan mata uang bebas satu sama lain. Bidang- bidang ini
meruupakan wewenang pemerintah federal, sementara soal kebudayaan, kesehatan
dan lain – lain menjad wewenang dari pemerintah negara bagian.
Kelemahan:
a.
Prinsip persamaan hak
yang tidak sesuai yang mana demokrasi berpegangan terhadap anggapan bahwa manusia
semua sama atau sederajat.
b.
Kesenjangan ekonomi
yang jelas antara yang kaya dengan darah miskin
Mengasosiasikan:
Pancasila
merupakan pandangan hidup bangsa indonesia. Dengan semakin canggihnya teknologi
dan masuknya globalisasi.
D. konsep negara federal
D. konsep negara federal
Bentu
pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian
institusi politik serta digunakan untul mengogrganisasikan suatu negara
demi penegakan kekuasaaanya atas suatu
komunitas politik. Federal adalah kata sifat
( adjektif) dari kata federasi biasanya kata ini merujuk kepada
pemerintahan pusat atau pemerintahan pada tingkat nasional.dalam penegrtian
modern sebuah federasi adalah sebuah bentuk pemerintahan dimana beberapa negara
bagaian berkerja sama dan membentuk negara kesatuan. Masing masing negara
bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintah pusat mengatur beberapa
urusan yang dianggap nasional.dalam sebuah federasi setiap negara bagian
biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahan dengan cukup
bebas. Federasi mungkin multitenik atau melingkup dengan wilayah luas dari
sebuah wilayah, meskipun keduanya bukan suatu keharusaan. Federasi biasanya
ditemukaan dalam sebuah persetujuan awal antara beberapa negara bagian.
Federasi modern termasuk australia, brazil, rusia, dan amerika serikat. Bentuk
pemerintahan atau struktur konstitusional ditemukan dalam federasi dikenal
sebagai federalisme.
1. Federalisme
Dalam federalisme , kekuasaaan berada di daerah ( Di
amerika serikat, daerah pemilik kekuasaan itu dinamakan negara bagian, namun
agar tidak menimbulkan kesan perpecahan, kiranya kita tetap menyebut daerah
pemilik kekuasaan ini kemudian menyerahkan sebagai daerah). Daerah daerah yang
merupakan pemilik kekuasaan ini kemudian menyerahkan sebagian kekuasaanya ke
pusat kekuasaan yang di serahkan kepusat . dengan beradanya lokus kekuasaan di
daerah, elite politik pusat tidak bisa lagi mengatur, mencampuri dan menentukan
kebijakan politik daerah. Daerah sepenuhnya berkuasa dalam menetukan berbagai
kebjikan. Terdapat implikasi positif dari pemerlakuan federalisme, yaitu selain
terputusnya kekangan dan campur tangan pusat atas berabagai kebijakan politik
di daerah, kita juga akan bisa menghapus atau tidak meminimalkan pratik
korupsi. Fedralisme dapat dikatakan tidak ada kekhawatiran sementara kalangan yang melihat fedralisme
sebagai rentn terhadap perpecahan adalah tidak beralasan . bentuk otonomi
daerah adalah kehidupan berngara dengan kekuasaan berada di dearah . otonomi
daerah ideal ini hanya teralisasi dalam bentuk negara federasi, karena hanya
dalam federsi, lokus kekuasaan akan berada dia daerah . daerah daerah yang
telah memilik otonomi rill disertai iklim politik nasional dan lokal yang
demokratis. Sudah saatnya kita tidak berlenggu oleh pkiran lama yang menggangap
negative federalisme. Dengan federalisme kita bagaikan hidup dalam rumah besar
republik yang memiliki banyak kamar di dalam setiap kamar terjadi diferensiasi
kebebasan publik dan privat individu memilik kebebasan penuh untuk
mengembangakan diri .untuk membentuk suatu
negara federa diperlukan dua syarat yaitu
a) Adanya
perasaan sebangsa diantara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk
federasi
b) Adanya
keingianan pada kesatuan kesatuan politk
yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas.
Ciri ciri negara
federal
a) Penyelenggaaran
kedaulatan ke luar dari negara negara bagian diserahkan sepnuhnya kepada
pemerintah federal, sedangakan untuk kedaulatan ke dalam dibatasi
b) Soal
soal yang menyangkut negara dalam keseluruhanya diserahkan kepada kekuasaan
pemerintah federal
C. HUBUNGAN PANCASILA DENGAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
secara umum
ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada
tindkan terorganisir menjadi suatu sistem yang teratur . dalam hal ini nilai
yang terkandung dalam pancasila adalah nilai nilai yang dicita citakan dan diwujudkan.
1. Politik
Pancasila
berfungsi sebagai landasan dan sekaligus tujuan
dalam kehidupan politikbangsa indonesia. Hal ini tmapak dalam
keberhasilan bangsa indonesia menjabarkanya menjadi program program dan aturan
aturan permainan dalam proses mewujudkan dan mengembangakan jati diri bangsa
sebagai sistem politik demokrasi pancasila
2. Wawasan
nusantara sebagai geopolitik indonesia
Cara
pandang suatu bangsa memandang tanah air dan berserta lingkunganya yang
menghasilakan wawasan nasional. Wawasan nasional selanjutnya menjadi pandangan
atau visi bangsa dalam menuju tuanya.pandangan bangsa indonesia berdasrkan
kontelasi lingkungan temapat tinggalnya yang menghasilakan konsepsi wawasan
nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik
bangsa indonesia. Wawasan nusantara berasal dari kata wawasan dan nusantara.
Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjuan,atau
penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang,
meninjau, atau melihat . wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat
nusantara berasal dari kata nusa dan antara.nusa Artinya pulau dan kesatuan kepulauan . anatara
artnya menujukana letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulaun
yang terletak antara dua benua, asia dan australia dan dua samudra , yaitu
samudra hindia dan pasifik. Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa
indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam
.kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaaan
atau rumusan umum mengenai keadaaan yang dnginkan, wawasan nasional merupakan
visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan.
3. Latar
belakang konsepsi wawasan nusantara
Latar
belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsep wawasan nusantara adalah sebagai
berikut
A. Aspek
geografis dan sosial budaya
Dari geografis dan sosial budaya, indonesia
merupakan negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang
hertrogen. Yaitu keunikan wilayah dan hererogenitas antara lain sebagai
berikut.
a) Indonesia bercirikan negara kepulauan atau maritim
b) Indonesia
terletak antara dua benua dan dua samudra
c) Indonesia
terletak garis khatulistiwa
d) Indonesia
berada pada iklim tropis dengan dua musim
e) Indonesia
menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkum pasifik dan mediterania
B.
Aspek geopolitis dan kepentingan nasional
Prinsip
geopolitik bahwa bangsa indonesia
memandang wilayahnya sebagai ruang hidupnya namun bangsa indonesia tidak
ada semangat untuk memperluas wilayah
sebgai ruang hidup (lebensraum). Salah satu
kepentingan nasional indonesia adalah bagaimana menjadikan bangsa dan
wilayah negara indonesia senantiasa satu
dan utuh. Nusantara
(
archipelagic ) di pahami sebagai konsep kewilayahan nasioal dengan penekanan
bahwa wliayah negara indonesia terdiri dari pulau pulau yang dihubungkan oleh
laut.wawasan nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi
pemkiran politik bangsa indonesia telah tegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR
NO.lV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi
negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak deklarasi juanda tanggal 13
Desember 1957. Hakikat dan tujuan wawasan adalah kesatuan dan persatuan dalam
kebhinekaaan yang mengandung arti :
a) Penjabaran
tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi posisi, dan potensi,
geografi, serta kebhinekaan budaya
b) Pedoman
pola tindak dan pola pikir kebjiakasanaan nasional,
c) Hakikat
wawasa nusantara : persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan
Untuk mencapai
tujuan tersebut, di rumuskan fungsi fungsi wawasan nusantara sebagai berikut
a) Menumbuhkan
dan mengembangkan kesadaran, paham dan semangat kebangsaaan indonesia.
b) Menanamkan
dan memupukkan kecintaaan pada tanah air indonesia sehingga rela berkorban
untuk membelanya.
c) Menumbuhan
kesadaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab warga negara
yang bangga pada negara indonesia
d) Mengembangkan
kehidupan bersama yang multikultural dan plural berdasarkan nilai nilai
persatuan dan kesatuan
e) Mengembangkan
keberadaan masyarakat madan sebaga pengembangan kekusaaan pemerintah
C. Ekonomi
Pancasila
dalam bidang ekonomi merupakan aturan main yang mengikat setiap pelaku ekonomi.
Jika hal ini patuhi secara baik, maka akan terwujud suatu kertertiban perilaku
warga sebagai pelaku ekonomi.
a) Ketuhanan
yang maha esa.
b) Kemanusian
yang adil dan beradab
c) Persatuan
indonesia
d) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
e) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia
D. Otonomi
daerah
Otonomi
daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonomi
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna
dan hasil guna penyelengaraaan pemerintah dalam rangka pelayanan terhadap
masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang
undangan.
E. Pelaksanan otonomi daerah
Pelaksanan
otonmi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka
memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat diseusaikan
oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing masing .
F. Ciri
ciri Otonomi daerah
1. Negara kesatuan
a) Setiap
daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
b) Setiap
daerah memiliki perda ( di bawah undang undang )
c) Perjanjian
dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat.
d) Perda
terikat dengan undang undang
e) Perda
dicabut pemerintah pusat
2. negara federal
a) Setiap
daerah diakui sebagai negara berdaulat
b) Setiap
daerah mempunyai UUD yang tidak bertentangan
dengan UUD negara ( hukum tersendiri)
c) Perjanjian
dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
d) UUD
tidak terikat dengan Undang undang negara
e) Perda
dicabut DPR setiap daerah
G. Sosial
Pancasila
adalah dasar kehidupan berbangsa dan bernegara bagi masyarakat indonesia.pancasila
secara institusional dalam bidang kehidupan berbangsa tamapak dengan adanya
suku2 yang menjadi satu bangsa, bangsa indonesia yang memiliki derajat yang
sama. Di samping itu, adanya kesatuan bahasa, yakni bahasa indonesia
H. Agama
Dalam
bidang ini, nilai pancasila diartikan sebagai sikap peduli dan toleransi antar
agama.
B HAKIKAT NEGARA MENURUT BANGSA INDONESIA
B. HAKIKAT NEGARA MENURUT BANGSA INDONESIA
Perumusan dasar
negara Republik Indonesia bersumber pada norma-norma pokok yang merupakan
fundamental negara.Hal itu di rumuskan dalam UUD 1945. Seperti dirumuskan dalam
alinea ketiga pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa negara adalah suatu keadaan
kehidupan berkelompoknya bangsa indonesia yang Atas Berkat Rahmat Allah Yang
Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur bangsa indonesia untuk kehidupan
kebangsaan yang bebas.Negara merupakan satu bentuk organisasi masyarakat yang
meliputi satu kelompok manusia tertentu dan terbatas menurut ketetapan dan
penentuan organisasi itu sendiri. Status warga negara diatur dalam konstitusi
dan di selenggarakan oleh undang-undang tersendiri.
Kedudukan warga
negara daan hubungannya dengan negara diatur oleh badan legislatif negara yang
ditunjuk dan dipilih dalam berbagai fungsi kenegaraan. Ada dua segi status
warga negara.
1.
Segi aktif.ini di
peroleh sebagian warga negara dalam fungsinya selaku pemilih atau angota
legislatif.
2.
Segi positif. Ini
dimiliki oleh semua warga negara selaku pendukung hukum yang terkena oleh hukum
dalam negara tersebut. Status warga negara tersebut terdapat dalam negara
demokrasi, yakni rakyat bertindak selaku sang nata ngiras kaula (raja sekaligus
hamba) dan selaku kaula ngiras sang nata (hamba sekaligus raja).
1.
Terjadinya
Negara Republik Indonesia
Secara teoritis, negara dianggap
ada apabila telah dipenuhi ketiga unsur negara, yaitu pemerintahan yang
berdaulat,bangsa dan wilayah. Namun,di dalam praktik zaman modern, teori yang
universal ini di dalam kenyataan tidak diikuti orang. Oleh karena itu, adalah
suatu kenyataan pula bahwa tidak satupun warga negara indonesia yang tidak
menganggap bahwa proklamasi 17 agustus 1945 adalah awal terjadinya Negara
Republik Indonesia. Bahkan apabila kita kaji rumusan pada alinea kedua
pembukaan UUD 1945,bangsa indonesia beranggapan bahwa tejadinya negara
merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara
ringkas rincian tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perjuangan
pergerakan kemerdekaan indonesia
b. Proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan;dan
c. Keadaan
bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah, merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan
makmur.
2.
Tujuan
Negara Republik Indonesia
Tujuan umum, tujuan negara yang bersifat
umum ini melingkupi kehidupan sesama bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam
kalimat: “... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial...”.
Tujuan khusus, terkandung dalam
anak kalimat “...untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang
melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah negara indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa...”.
Di dalam alinea keempat Pembukaan
UUD 1945 diatas di rumuskan unsur-unsur dari pada masyarakat yaang adi dan
makmur berdasarkan pancasila secara dinamis,yakni:
a. Melindungi
segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah (wilayah)
b. Memajukan
kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
d. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia.
3.
Pancasila,UUD
1945,Negara dan Ketatanegaraan Indonesia Sebagai Satu Kesatuan Intergal.
Pancasila dalam konteks
ketatanegaraan Republik Indonesia. Pancasila,merupakan jiwa dan kepribadian
bangsa indonesia,dasar negara,falsafah bangsa indonesia,identitas/keunikan dan
jati diri bangsa indonesia. Nilai-nilai pancasila ini kemudian dituangkan ke
dalam pembukaan UUD 1945 terutama aline IV. Pembukaan UUD 1945 menjadi pedoman
dalam menyusun undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya dalam struktur
ketatanegaraan indonesia. Ketatanegaraan, sebagaimana disinggung pada
pembahasan sebelumnya,tidak dapat dipisahkan dari negara sebab terbentuknya
negara mengandaikan adanya struktur ketatanegaraan yang jelas.
Istilah konstitusi dari sudut sejarah di
kenal sejak zaman Yunani Kuno. Dalam masyarakatYunani Kuno kata poitea diartikan sebagai
konstitusi,sedangkan nomoi adalah
undang-undang biasa. Dalam bahas latin,konstitusi disebut constituto-onis yang artinya ketentuan,penetapan. Dalam asrti luas,
konstitusi adalah sistem pemerintahan dari suatu negara dan merupakan himpunan
peraturan yang mendasari serta mengatur pemerintah dalam menyelenggarakan
tugas-tugasnya., yang terdiri dari camouran tata peraturan baik yang bersifat
hukum(legal) maupun yang bukan peraturan hukum (nonlegal). Dalam arti sempit,
konstitusi adalah sekumpulan peraturan legal dalam lapangan ketatanegaraan
suatu negara yang dimuat dalam “suatu dokumen” atau “beberapa dokumen” yang
terkait satu sama lain.
Bab 3 KONSE NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
BAB 3
A. konsep Negara kesatuanRepublik
Indonesia
1. pengertian,tujuandanfungsi Negara secara
universal
a. arti
Negara secaraumum
kata
‘Negara’ berasaaldaribahasasansekerta Negara ataunagara yang berartikota
.negeramemilikiartiluasdansempit. daalamartiluas Negara merupakankesatuansosial
yang di atursecaraintitusionaldanmelampauimasyarakat
-masyarakatterbatasuntukmewujutkankepentinganberrsaama.
sedangkandalamartisempit
Negara di samakandeenganlembaga –lembagatertinggidalamkehidupansosial yang
mengatur
,memimpindanmengkoordinasimasyarakatsupayahidupwajardanberkembangterus.negaraadalahorganisasiygada
di dalamnyarakyat, wilayah yang perrmanen , danpemerintah yang berdaulat
[baikkedalammaupunkeluar. setiapahlimengartikannegaaraamenurutpandangnyyamasingmasing
. daribermacammacampengertianitu , kitadapatmelompatmenjadiempat ,yaitu:
pengertian Negara di tinjaudariorganisasikekuasaan ,,organisasipolitik,
organisaasikesusilaandanintegrasiantarapemerintahdenganrakyartnya. b. Negara di tinjaudarikekuasan
loogemann,
Negara adalahsuatuorganisasikekuasaanygmenyatukankeelompokygkemudian di
sebutbangsa.Georgejelinek,Negaraadalahorgaanisasikekuasaandarisekelompokmanusiaygtelahmenetap
di wilayahterteentu. c.
Roger hh. sultou ,Negara
adalahhalatatauwewenangygmengaturataumengendalikanpersosalanbersamaatasnamamasyarakat.Robert
M .mac.
iver,negaraaaddalahasosiasiygberfungsimemeliharaketertibandalammasyarakatberdasarkansistemhukum
di selenggarakanpemerintahyg di berikankekuasaanmemaksa.
d.negarasebagaiorganisasikesusilaan
Hegel,
Negara
merupakanorganisasikesusilaanygtimbulsebagaisintesisantarakemerdekaanindividudengankemerdekaan
universal.e.Negaraasebagaiintegrasiantarapemerintaahdanrakyat
Negara
daalamartiiniberartiadaahubunganygeratantarapemerintahdenganrakyatdanteeoriinibiasa
di sebutteoriintegralistik.menurutteoriintegralistik , Negara
adalahsusunanmaasyarakaatygeratantarasemuabagianatau organ dariseluruhanggotamasyarakatsehinggabersifatorganis.
2.FungsidantujuanNegara
TujuanNegara
Rumustujuannegarasangatpentingbagisuatu
Negara yaitupedoman: a.penyusunan
Negara danpengendalianalatperlengkapannegarab.pengaturkehidupanrakyatnya
c
.pengaraahsetiapaktivitas-aktivitas Negara
tujuan
Negara secaraumum
a.
memperluasskekuasaansemata
b. menyelenggarakanketertibanumum
c
. mencapaikesejaterraanumum
beberapapendapatparaahlitentangtujuan
Negara:
a. plato:
tujuannegaraaadalahmemajukankesusilaanmanusia
b. Roger H soltau: tujuan Negara
adalahmengushakan agar rakyatberkembangdayaciptasebebasmungkinc.John Locke:
tujuan Negara adalahmenjaminsuasanahukumindividusecaraalamiahataumenjaminhakhakdasarsetiapindividu
d. Harold J laski: tujuan Negara adalahmenciptakankeadaan agar
rakyaatdapatmemenuhikeinginansecara maximal e.
Montesquieu: tujuan Negara adalahmelingdungidirimanusiasehinggadapatterciptakehidupan
yang aman,tentramdanbahagiaf.Aristoteles: tujuan Negara
adalahmenjaminkebaikanhidupwarganegaranya
Fungsi
Negara
secaraumumterlepasdariideologiyang
di anutnya, setiap Negara menyelenggarakanbeberapafungsi minimum yang
mutlakharusada. fungsiterseebutadalahsebagaiberikut: a. melaksanakanpenertiban
[Law and order]: untukmencapaitujuanbersamadanmencegahbentrokan
–bentrokandalaammasyarakat, maka Negara harusmelaksanakanpenertiban.
dalamfungsiini Negara dapatdikatakansebagaistabilisator. b.
mmenggusahakankesseejaateraandankemakmuranrakyatnya.
c. pertahanan: fungsiinisangat di
perlukanuntukmenjamintegaknyakedaulatan Negara
danmengantisipasikemungkinanadanyaserangaanygdapatmenganjamkelangsunganhiduobangsa[Negara].
untukitu Negara di lengkapidenganalatpertahanan.
d.
menegakkankeadilan : fungsiini di laksanakanmelaluilembagaperadilan.
PERBEDAAN
NEGARA KESATUAN DAN NEGARA FEDERAL
1. Negara kesatuan
Negara inijuga di sebut Negara
unitaris.ditinjaudarisegisusunannya,Negarakesatuannadalah Negara yang
tidaktersusundaribeberapaNegara,sepertihalnyadalam Negara federal , melainkan
Negara itusifatnyatunggal,artinyahanyaadasatu Negara di dalam Negara, tidakada
Negara di dalam Negara. jadidengandemikian di dalam Negara
kesaruanhanyaadasatupemerintahanyaitupemerintahanpusat yang
mempunyaikekuasaanatauwewenangtertinggidalamsegalalapanganpemerintahan.
pemerintahanpusatinilah yang dapatmemutuskansegalakeputusan yang adadalam
Negara tersebut.
2. Negara
federal
Negara Federal adalah Negara yang
tersusundaribeberapa Negara yang semulaberdirisendiri-sendiri , yang kemudian
Negara-negaraitumengadakanikatankerjasama yang efektif, tetapi di sampingitu,
Negara-negaratersebutmasingmasinginginmemilikiwewenang –wewenang yang dapat di
urussendiri.
olehkarnaitu di dalam Negara federal
tersebutkitadapatadanyaduamacampemerintahanyaitu:
a.pemerintahan
federal, iniadalah yang merupakanpemerintahangabungangabunganpemerintahikatannya,
ataupemerintahanpusatnya.
b. pemerintah Negara bagian. jadi Negara Negarainisemulaberidirisendiri
– sendiri ,di dalam Negara federasitersebutbergabungmenjadisatuikatan ,
denganmaksuduntukmeengadakankerjasamaantara Negara-negaratersebut demi
kepentinganmerekabersama , dan di sampingitumasihadakebebasanhakhakkenegaraandaripada
Negara-negarabagianitu sendiri.
Subscribe to:
Posts (Atom)