Thursday, May 21, 2015

Anggota Kelompok


  1. Hosana Putra R.A.H
  2. Harkemri
  3. Maxi Millian
  4. Sultan Arif Ma'ruf
  5. Adi Reza F.

E. KONSTITUSI NEGARA FEDERAL

E. KONSTITUSI NEGARA FEDERAL
    Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem three – tier dan institusi  kehakiman yang bebas. Negara – negara di Amerika adalah sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara bagian. Kecuali alaska (utara kanada) dan hawaii (lautan pasifik), 48 negara bagian lainnya terletak di amerika utara. Terdapat tiga peringkat yaitu nasional, negara bagian dan pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan bidang kuasa masing-masing.
   Negara ini menggunakan sistem persekutuan atau federalisme dimana di negara pusat dan negara berbagi kuasa. Negara pusat berkuasa terhadap berberapa perkara seperti pencetakan mata uang amerika serta kebijakan pertahanan. Namun, negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan undang-undang masing-masing seperti hak pengguguran bayi dan hukum maksismal dalam hal undang-undang. Satu elemen yang kentara di Amerika ialah doktrin pembagian kuasa.
   Pasal 1-3 dalam konstitusi Amerika, telah diatur secara terperinci mengenai kuasa-kuasa negara yang utama yait:
1.      Eksekutif
2.      Legislatif
3.      Kehakiaman
   Pemeriksaan dan keseimbangan /checks and balances merupakam ciriyang utama dalam negara  amerika. Sehingga tidak ada satu pun cabang negara yang mempunyai kuasa mutlak untuk mewakili cabang lain. Model pemerintahannya yang demokrasi presidensil dan memiliki persyaratan konsensus untuk konstitusi, terdapat pula mekanisme diantara lembaga-lembaga negara. Misalnya, presiden Amerika Serikat dapat memveto RUU yang yang diajukan oleh kongres. Serta adanya kecenderungan sistem kepartaian Amerika Serikat yang membentuk two-party system. Di samping pemilu untuk pemililihan presiden, ada pula pemilu paruh waktu, yang diadakan pada pertengahan masa jabatan presiden. Dalam pemilu ini yang di pilih bukan presiden melainkan seluruh anggota dewan perwakilan dan sepertiga dari semua senator dari negara bagian. Selain negara bagian, ada stau negara federal dan ada beberapa daerah yang bisa disebut sebagai daerah jajahan.
1.      Pemerintah Negara Bagian dan teritori
     Hal-hal yang tidak diatur oleh pemerintah federasi merupakan tanggung jawab pemerintah Negara Bagian dan Teritori. Setiap negara bagian dan teritori mempunyai parlemen dan peraturan perundang – undangan sendiri tetapi mereka juga tetap terikat konstitusi negara. Bila mana suatu UU /peraturan negara bagian masih berada dibawah wewenang konstitional federasi, maka UU / peraturan pemerintah federasi berlaku diatas wewenang UU / peraturan negara bagian.
2.      Hubungan antara Pemerintah Federal dan Negara Bagian
Pemerintah federasi negara bagian menjalin kerja sama di berbagai bidang, yang secara resmi meruapakan tanggung jawab negara bagian dan teritori seperti pendidikan, perhubungan, kesehatan dan penegakan hukum. Mengenai pajak pendapatan, hal itu ditarik secara federal danmenimbulkan pendapat yang berbeda diantara semua tingkat pemerintahan negara bagian.

3.      Perbandingan Dan  Alasan Federalisme Diterapkan
    Antara negara federal dan negara kesatuan terdapat perbedaan dalam beberpa hal tertentu yaitu:
a.       Negara-bagian federasi memiliki pouvior constituant yakni wewenang membentuk undang-undang dasar sebdiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dlam rangka dan batas-batas konstitusi federal, sedangakan dalam negara kesatuan organisasi bagian- bagian negara secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
b.      Dalam negara federal, wewenang mengatur undang-undang pusat untuk mengatur hal – hal tertentu terperinci dalam konstitusi federal, sedangkan daqlam negara kesatuan wewenang pembentuka pusat ditetapkan  dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang – undang rendahan tergantung pada badan pembentuk undang – undang pusat itu.
     Negara kesatuan ialah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suata badan legislatif nasional/pusat. Asas yang mendasari negara kesatuan adalah azas unitarisme. Negara kesatuan adalah bentuk negara yang paling kukuh, jika di bandingkan dengan federasi dan konfederasi. Dalam negara kesatuan terdapat baik persatuan mau pun kesatuan. Ini berbeda dengan sebuah negarakesatuan, dimana biasanya ada provinsi saja. Kelebihan sebuah negara kesatuan, ialah adanya sebuah keseragaman antar semua  provinsi. Dalam perjalanan republlik indonesia,proyek sebuah kesatuan ternyata mengalami berbagai distorsi. Timbul berbagai keserampangan dan kegamangan dalam praktik politik. Negara kesatuan terbukti memperkokoh sistem represi dari suatu pemerintahan ortoriter orde baru. Sistem sentralistik yang di praktikkan menimbulkan sekian banyak problem kesenjangan yang mendedikasikan adanya ketidakadilan, permainan kekuasaan dan kebusukan praktek KKN. Karena adanya praktik ketidakadlan sosial yang terjadi secara intens dan dasyat daerah-daerah petensial di eksploitir demi kepentingan pusat dan keluarga sementara masyarakat sendiri ditindas.Otonomi yang UU-nya sudah ada, tinggal menunggu implementasi atau pemerintah hampir penuh dalam konteks negara federal. Ketika mengenai kewenangan daerah, UU NO. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah menjelaskan bahwa kewenangan daerah mencakup kewengan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik, luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskalm agama serta kewenangan bidnag lain. Konsep otonomi yang luas ternyata tidak jauh berbeda dengan konsep federalisme. Otonomi yang luastetaplah menggariskan kekuasaan yang besar dan entralized pada pemerintah pusat. Meskipun pemerintah berdasarkanhak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap berdasarkan pemerintah pusat. Ini sejalan dengan konstitusi negara kestauan dengan sistem desentralisasi yang tidak mengakui badan legislatif lain selain legislatif pusat.
4.      Kelemahan dan kekuatan sistem federal   
Kekuatan :
a.       Semua kehendak rakyat bisa terpenuhi melalui suara terbanyak,melalui perwujudan dan penyampaian aspirasi baik langsung maupun tidak langsung.
b.      Pemerintah di konsentrasikan oleh suatu badan atau seprangkat badan lainnya, yang tidak bisa di punkiri lagi adalah pemerintahini secara umum di operasikan oleh pusat.
c.       Terputusnya kekanga dan vampur tangan pusat atas berbagai kebijakan politik di daerah kita juga bisa menghapus atau paling tidak meminimalkan praktek korupsi.
d.      Sistemkonstitusi amerika serikat, semua kekuatan negara diserahkan ke pemerintah nasional dimana memungkinkan untuk menciptakan beberapa perubahan.
e.       Dapat mengubah batas- batas serta kekuatan negara dengan undang -  undang legislatif yang ada.
f.        Adanya keseragaman antar semua provinsi
g.       Setiap negara bagian dibagi kepada counties,cities dan township.
h.       Adanya persamaan antara pria dan wanita baik didalam berpolitik, pemerintahan memilikii karakter yang cenderung diciptakan oleh warga negara, dimana semestinya mereka yang harus ditopang.
i.         Dalam konteks ini mfedralisme dianggap sebagai yang bisa menyelamatkan indonesia dari kehancuran. Memang masih perlu dibahas lagi mengenai esensi dari negara federal plus upaya sosialsasinya, tetapi beberapa hal yang merupakan ciri khasnya sudah mulai disadari sekarang. Dalam sebuah negara fedraldibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang- bidang tertentu hubungan kuar negeri dan mata uang bebas satu sama lain. Bidang- bidang ini meruupakan wewenang pemerintah federal, sementara soal kebudayaan, kesehatan dan lain – lain menjad wewenang dari pemerintah negara bagian.
Kelemahan:
a.       Prinsip persamaan hak yang tidak sesuai yang mana demokrasi berpegangan terhadap anggapan bahwa manusia semua sama atau sederajat.
b.      Kesenjangan ekonomi yang jelas antara yang kaya dengan darah miskin
Mengasosiasikan:
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa indonesia. Dengan semakin canggihnya teknologi dan masuknya globalisasi.


D. konsep negara federal

D. konsep negara federal
        Bentu pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik serta digunakan untul mengogrganisasikan suatu negara demi  penegakan kekuasaaanya atas suatu komunitas politik. Federal adalah kata sifat  ( adjektif) dari kata federasi biasanya kata ini merujuk kepada pemerintahan pusat atau pemerintahan pada tingkat nasional.dalam penegrtian modern sebuah federasi adalah sebuah bentuk pemerintahan dimana beberapa negara bagaian berkerja sama dan membentuk negara kesatuan. Masing masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintah pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional.dalam sebuah federasi setiap negara bagian biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahan dengan cukup bebas. Federasi mungkin multitenik atau melingkup dengan wilayah luas dari sebuah wilayah, meskipun keduanya bukan suatu keharusaan. Federasi biasanya ditemukaan dalam sebuah persetujuan awal antara beberapa negara bagian. Federasi modern termasuk australia, brazil, rusia, dan amerika serikat. Bentuk pemerintahan atau struktur konstitusional ditemukan dalam federasi dikenal sebagai federalisme.

1.     Federalisme
          Dalam federalisme , kekuasaaan berada di daerah ( Di amerika serikat, daerah pemilik kekuasaan itu dinamakan negara bagian, namun agar tidak menimbulkan kesan perpecahan, kiranya kita tetap menyebut daerah pemilik kekuasaan ini kemudian menyerahkan sebagai daerah). Daerah daerah yang merupakan pemilik kekuasaan ini kemudian menyerahkan sebagian kekuasaanya ke pusat kekuasaan yang di serahkan kepusat . dengan beradanya lokus kekuasaan di daerah, elite politik pusat tidak bisa lagi mengatur, mencampuri dan menentukan kebijakan politik daerah. Daerah sepenuhnya berkuasa dalam menetukan berbagai kebjikan. Terdapat implikasi positif dari pemerlakuan federalisme, yaitu selain terputusnya kekangan dan campur tangan pusat atas berabagai kebijakan politik di daerah, kita juga akan bisa menghapus atau tidak meminimalkan pratik korupsi. Fedralisme dapat dikatakan tidak ada kekhawatiran  sementara kalangan yang melihat fedralisme sebagai rentn terhadap perpecahan adalah tidak beralasan . bentuk otonomi daerah adalah kehidupan berngara dengan kekuasaan berada di dearah . otonomi daerah ideal ini hanya teralisasi dalam bentuk negara federasi, karena hanya dalam federsi, lokus kekuasaan akan berada dia daerah . daerah daerah yang telah memilik otonomi rill disertai iklim politik nasional dan lokal yang demokratis. Sudah saatnya kita tidak berlenggu oleh pkiran lama yang menggangap negative federalisme. Dengan federalisme kita bagaikan hidup dalam rumah besar republik yang memiliki banyak kamar di dalam setiap kamar terjadi diferensiasi kebebasan publik dan privat individu memilik kebebasan penuh untuk mengembangakan diri .untuk membentuk  suatu negara federa diperlukan dua syarat yaitu
a)     Adanya perasaan sebangsa diantara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi
b)    Adanya keingianan pada kesatuan kesatuan politk  yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas.
Ciri ciri negara federal
a)     Penyelenggaaran kedaulatan ke luar dari negara negara bagian diserahkan sepnuhnya kepada pemerintah federal, sedangakan untuk kedaulatan ke dalam dibatasi
b)    Soal soal yang menyangkut negara dalam keseluruhanya diserahkan kepada kekuasaan pemerintah federal

c)     Bentuk ikatan kesatuan kesatuan politik pada negara federal yang bersifat terbatas

C. HUBUNGAN PANCASILA DENGAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

C. HUBUNGAN PANCASILA DENGAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
       
secara umum ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindkan terorganisir menjadi suatu sistem yang teratur . dalam hal ini nilai yang terkandung dalam pancasila adalah nilai nilai yang  dicita citakan dan diwujudkan.

1.     Politik
Pancasila berfungsi sebagai landasan dan sekaligus tujuan  dalam kehidupan politikbangsa indonesia. Hal ini tmapak dalam keberhasilan bangsa indonesia menjabarkanya menjadi program program dan aturan aturan permainan dalam proses mewujudkan dan mengembangakan jati diri bangsa sebagai sistem politik demokrasi pancasila
2.     Wawasan nusantara sebagai geopolitik indonesia
Cara pandang suatu bangsa memandang tanah air dan berserta lingkunganya yang menghasilakan wawasan nasional. Wawasan nasional selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tuanya.pandangan bangsa indonesia berdasrkan kontelasi lingkungan temapat tinggalnya yang menghasilakan konsepsi wawasan nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa indonesia. Wawasan nusantara berasal dari kata wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjuan,atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau, atau melihat . wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat nusantara berasal dari kata nusa dan antara.nusa  Artinya pulau dan kesatuan kepulauan . anatara artnya menujukana letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulaun yang terletak antara dua benua, asia dan australia dan dua samudra , yaitu samudra hindia dan pasifik. Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan  dengan semua aspek kehidupan yang beragam .kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaaan atau rumusan umum mengenai keadaaan yang dnginkan, wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan.
3.     Latar belakang konsepsi wawasan nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsep wawasan nusantara adalah sebagai berikut
A.   Aspek geografis dan sosial budaya
     Dari geografis dan sosial budaya, indonesia merupakan negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang hertrogen. Yaitu keunikan wilayah dan hererogenitas antara lain sebagai berikut.
a)     Indonesia  bercirikan negara kepulauan atau maritim
b)    Indonesia terletak antara dua benua dan dua samudra
c)     Indonesia terletak garis khatulistiwa
d)    Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim
e)     Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkum pasifik dan mediterania

B. Aspek geopolitis dan kepentingan nasional
Prinsip geopolitik bahwa bangsa indonesia  memandang wilayahnya sebagai ruang hidupnya namun bangsa indonesia tidak ada  semangat untuk memperluas wilayah sebgai ruang hidup (lebensraum). Salah satu  kepentingan nasional indonesia adalah bagaimana menjadikan bangsa dan wilayah negara  indonesia senantiasa satu dan utuh. Nusantara    
( archipelagic ) di pahami sebagai konsep kewilayahan nasioal dengan penekanan bahwa wliayah negara indonesia terdiri dari pulau pulau yang dihubungkan oleh laut.wawasan nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemkiran politik bangsa indonesia telah tegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR NO.lV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak deklarasi juanda tanggal 13 Desember 1957. Hakikat dan tujuan wawasan adalah kesatuan dan persatuan dalam kebhinekaaan yang mengandung arti :
a)     Penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi posisi, dan potensi, geografi, serta kebhinekaan budaya
b)    Pedoman pola tindak dan pola pikir kebjiakasanaan nasional,
c)     Hakikat wawasa nusantara : persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan
Untuk mencapai tujuan tersebut, di rumuskan fungsi fungsi wawasan nusantara sebagai berikut
a)     Menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran, paham dan semangat kebangsaaan indonesia.
b)    Menanamkan dan memupukkan kecintaaan pada tanah air indonesia sehingga rela berkorban untuk membelanya.
c)     Menumbuhan kesadaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab warga negara yang bangga pada negara indonesia
d)    Mengembangkan kehidupan bersama yang multikultural dan plural berdasarkan nilai nilai persatuan dan kesatuan
e)     Mengembangkan keberadaan masyarakat madan sebaga pengembangan kekusaaan pemerintah

C.    Ekonomi
Pancasila dalam bidang ekonomi merupakan aturan main yang mengikat setiap pelaku ekonomi. Jika hal ini patuhi secara baik, maka akan terwujud suatu kertertiban perilaku warga sebagai pelaku ekonomi.
a)     Ketuhanan yang maha esa.
b)    Kemanusian yang adil dan beradab
c)     Persatuan indonesia
d)    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
e)     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

D.   Otonomi daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelengaraaan pemerintah dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang undangan.

E.    Pelaksanan  otonomi daerah
Pelaksanan otonmi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat diseusaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing masing .
F.    Ciri ciri Otonomi daerah
                           1. Negara kesatuan
a)     Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
b)    Setiap daerah memiliki perda ( di bawah undang undang )
c)     Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat.
d)    Perda terikat dengan undang undang
e)     Perda dicabut pemerintah pusat
          2. negara federal
a)     Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat
b)    Setiap daerah mempunyai UUD yang tidak bertentangan  dengan UUD negara ( hukum tersendiri)
c)     Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
d)    UUD tidak terikat dengan Undang undang negara
e)     Perda dicabut DPR setiap daerah
G.   Sosial
     Pancasila adalah dasar kehidupan berbangsa dan bernegara bagi masyarakat indonesia.pancasila secara institusional dalam bidang kehidupan berbangsa tamapak dengan adanya suku2 yang menjadi satu bangsa, bangsa indonesia yang memiliki derajat yang sama. Di samping itu, adanya kesatuan bahasa, yakni bahasa indonesia
H.   Agama
     Dalam bidang ini, nilai pancasila diartikan sebagai sikap peduli dan toleransi antar agama.


B HAKIKAT NEGARA MENURUT BANGSA INDONESIA

B. HAKIKAT NEGARA MENURUT  BANGSA INDONESIA
Perumusan dasar negara Republik Indonesia bersumber pada norma-norma pokok yang merupakan fundamental negara.Hal itu di rumuskan dalam UUD 1945. Seperti dirumuskan dalam alinea ketiga pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa negara adalah suatu keadaan kehidupan berkelompoknya bangsa indonesia yang Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur bangsa indonesia untuk kehidupan kebangsaan yang bebas.Negara merupakan satu bentuk organisasi masyarakat yang meliputi satu kelompok manusia tertentu dan terbatas menurut ketetapan dan penentuan organisasi itu sendiri. Status warga negara diatur dalam konstitusi dan di selenggarakan oleh undang-undang tersendiri.
Kedudukan warga negara daan hubungannya dengan negara diatur oleh badan legislatif negara yang ditunjuk dan dipilih dalam berbagai fungsi kenegaraan. Ada dua segi status warga negara.
1.      Segi aktif.ini di peroleh sebagian warga negara dalam fungsinya selaku pemilih atau angota legislatif.
2.      Segi positif. Ini dimiliki oleh semua warga negara selaku pendukung hukum yang terkena oleh hukum dalam negara tersebut. Status warga negara tersebut terdapat dalam negara demokrasi, yakni rakyat bertindak selaku sang nata ngiras kaula (raja sekaligus hamba) dan selaku kaula ngiras sang nata (hamba sekaligus raja).

1.      Terjadinya Negara Republik Indonesia
Secara teoritis, negara dianggap ada apabila telah dipenuhi ketiga unsur negara, yaitu pemerintahan yang berdaulat,bangsa dan wilayah. Namun,di dalam praktik zaman modern, teori yang universal ini di dalam kenyataan tidak diikuti orang. Oleh karena itu, adalah suatu kenyataan pula bahwa tidak satupun warga negara indonesia yang tidak menganggap bahwa proklamasi 17 agustus 1945 adalah awal terjadinya Negara Republik Indonesia. Bahkan apabila kita kaji rumusan pada alinea kedua pembukaan UUD 1945,bangsa indonesia beranggapan bahwa tejadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas rincian tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia
b.      Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan;dan
c.       Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah, merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur.

2.      Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan umum, tujuan negara yang bersifat umum ini melingkupi kehidupan sesama bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat: “... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial...”.
Tujuan khusus, terkandung dalam anak kalimat “...untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah negara indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa...”.
Di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 diatas di rumuskan unsur-unsur dari pada masyarakat yaang adi dan makmur berdasarkan pancasila secara dinamis,yakni:
a.       Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah (wilayah)
b.      Memajukan kesejahteraan umum
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

3.      Pancasila,UUD 1945,Negara dan Ketatanegaraan Indonesia Sebagai Satu Kesatuan Intergal.
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Pancasila,merupakan jiwa dan kepribadian bangsa indonesia,dasar negara,falsafah bangsa indonesia,identitas/keunikan dan jati diri bangsa indonesia. Nilai-nilai pancasila ini kemudian dituangkan ke dalam pembukaan UUD 1945 terutama aline IV. Pembukaan UUD 1945 menjadi pedoman dalam menyusun undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya dalam struktur ketatanegaraan indonesia. Ketatanegaraan, sebagaimana disinggung pada pembahasan sebelumnya,tidak dapat dipisahkan dari negara sebab terbentuknya negara mengandaikan adanya struktur ketatanegaraan yang jelas.
Istilah konstitusi dari sudut sejarah di kenal sejak zaman Yunani Kuno. Dalam masyarakatYunani Kuno kata poitea diartikan sebagai konstitusi,sedangkan nomoi adalah undang-undang biasa. Dalam bahas latin,konstitusi disebut constituto-onis yang artinya ketentuan,penetapan. Dalam asrti luas, konstitusi adalah sistem pemerintahan dari suatu negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta mengatur pemerintah dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya., yang terdiri dari camouran tata peraturan baik yang bersifat hukum(legal) maupun yang bukan peraturan hukum (nonlegal). Dalam arti sempit, konstitusi adalah sekumpulan peraturan legal dalam lapangan ketatanegaraan suatu negara yang dimuat dalam “suatu dokumen” atau “beberapa dokumen” yang terkait satu sama lain.



Bab 3 KONSE NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

BAB 3
 A. konsep Negara kesatuanRepublik Indonesia 
 1. pengertian,tujuandanfungsi Negara secara universal
a. arti Negara secaraumum
kata ‘Negara’ berasaaldaribahasasansekerta Negara ataunagara yang               berartikota .negeramemilikiartiluasdansempit. daalamartiluas Negara merupakankesatuansosial yang di atursecaraintitusionaldanmelampauimasyarakat -masyarakatterbatasuntukmewujutkankepentinganberrsaama.
sedangkandalamartisempit Negara di samakandeenganlembaga –lembagatertinggidalamkehidupansosial yang mengatur ,memimpindanmengkoordinasimasyarakatsupayahidupwajardanberkembangterus.negaraadalahorganisasiygada di dalamnyarakyat, wilayah yang perrmanen , danpemerintah yang berdaulat [baikkedalammaupunkeluar. setiapahlimengartikannegaaraamenurutpandangnyyamasingmasing . daribermacammacampengertianitu , kitadapatmelompatmenjadiempat ,yaitu: pengertian Negara di tinjaudariorganisasikekuasaan ,,organisasipolitik, organisaasikesusilaandanintegrasiantarapemerintahdenganrakyartnya.                                  b. Negara di tinjaudarikekuasan
loogemann, Negara adalahsuatuorganisasikekuasaanygmenyatukankeelompokygkemudian di sebutbangsa.Georgejelinek,Negaraadalahorgaanisasikekuasaandarisekelompokmanusiaygtelahmenetap di wilayahterteentu.                                                                                                                                                                                                                    c.
  Roger hh. sultou ,Negara adalahhalatatauwewenangygmengaturataumengendalikanpersosalanbersamaatasnamamasyarakat.Robert M .mac.  iver,negaraaaddalahasosiasiygberfungsimemeliharaketertibandalammasyarakatberdasarkansistemhukum di selenggarakanpemerintahyg di berikankekuasaanmemaksa.                                                                                                                         

d.negarasebagaiorganisasikesusilaan
Hegel, Negara merupakanorganisasikesusilaanygtimbulsebagaisintesisantarakemerdekaanindividudengankemerdekaan universal.e.Negaraasebagaiintegrasiantarapemerintaahdanrakyat
   Negara daalamartiiniberartiadaahubunganygeratantarapemerintahdenganrakyatdanteeoriinibiasa di sebutteoriintegralistik.menurutteoriintegralistik , Negara adalahsusunanmaasyarakaatygeratantarasemuabagianatau organ dariseluruhanggotamasyarakatsehinggabersifatorganis.
2.FungsidantujuanNegara                                                                                                      TujuanNegara
Rumustujuannegarasangatpentingbagisuatu Negara yaitupedoman:                                                                                        a.penyusunan Negara danpengendalianalatperlengkapannegarab.pengaturkehidupanrakyatnya                                                                                                           c .pengaraahsetiapaktivitas-aktivitas Negara
tujuan Negara secaraumum                                                                                                                                                                                                              a. memperluasskekuasaansemata                                                                                               b. menyelenggarakanketertibanumum                                                                                                                      c . mencapaikesejaterraanumum
beberapapendapatparaahlitentangtujuan Negara:                                                                                          a.  plato: tujuannegaraaadalahmemajukankesusilaanmanusia                                                                        b.  Roger H soltau: tujuan Negara adalahmengushakan agar rakyatberkembangdayaciptasebebasmungkinc.John Locke: tujuan Negara adalahmenjaminsuasanahukumindividusecaraalamiahataumenjaminhakhakdasarsetiapindividu                                                                                         d. Harold J laski: tujuan Negara adalahmenciptakankeadaan agar rakyaatdapatmemenuhikeinginansecara maximal                                                                                                                                                                                                            e. Montesquieu: tujuan Negara adalahmelingdungidirimanusiasehinggadapatterciptakehidupan yang aman,tentramdanbahagiaf.Aristoteles: tujuan Negara adalahmenjaminkebaikanhidupwarganegaranya
Fungsi Negara
secaraumumterlepasdariideologiyang di anutnya, setiap Negara menyelenggarakanbeberapafungsi minimum yang mutlakharusada. fungsiterseebutadalahsebagaiberikut: a. melaksanakanpenertiban [Law and order]: untukmencapaitujuanbersamadanmencegahbentrokan –bentrokandalaammasyarakat, maka Negara harusmelaksanakanpenertiban. dalamfungsiini Negara dapatdikatakansebagaistabilisator.                                                                                                                                                                                                                               b. mmenggusahakankesseejaateraandankemakmuranrakyatnya.                                                              c. pertahanan: fungsiinisangat di perlukanuntukmenjamintegaknyakedaulatan Negara danmengantisipasikemungkinanadanyaserangaanygdapatmenganjamkelangsunganhiduobangsa[Negara]. untukitu Negara di lengkapidenganalatpertahanan.                                                                                                                                                                                                                                               d. menegakkankeadilan : fungsiini di laksanakanmelaluilembagaperadilan.
PERBEDAAN NEGARA KESATUAN DAN NEGARA FEDERAL                                                1. Negara kesatuan
    Negara inijuga di sebut Negara unitaris.ditinjaudarisegisusunannya,Negarakesatuannadalah Negara yang tidaktersusundaribeberapaNegara,sepertihalnyadalam Negara federal , melainkan Negara itusifatnyatunggal,artinyahanyaadasatu Negara di dalam Negara, tidakada Negara di dalam Negara. jadidengandemikian di dalam Negara kesaruanhanyaadasatupemerintahanyaitupemerintahanpusat yang mempunyaikekuasaanatauwewenangtertinggidalamsegalalapanganpemerintahan. pemerintahanpusatinilah yang dapatmemutuskansegalakeputusan yang adadalam Negara tersebut.
2. Negara federal                                                                                                                                                                                                                                                  
    Negara Federal adalah Negara yang tersusundaribeberapa Negara yang semulaberdirisendiri-sendiri , yang kemudian Negara-negaraitumengadakanikatankerjasama yang efektif, tetapi di sampingitu, Negara-negaratersebutmasingmasinginginmemilikiwewenang –wewenang yang dapat di urussendiri.                                                                     olehkarnaitu di dalam Negara federal tersebutkitadapatadanyaduamacampemerintahanyaitu:                                                                                                                                      a.pemerintahan federal, iniadalah yang merupakanpemerintahangabungangabunganpemerintahikatannya, ataupemerintahanpusatnya.                                                          b. pemerintah Negara bagian. jadi Negara Negarainisemulaberidirisendiri – sendiri ,di dalam Negara federasitersebutbergabungmenjadisatuikatan , denganmaksuduntukmeengadakankerjasamaantara Negara-negaratersebut demi kepentinganmerekabersama , dan di sampingitumasihadakebebasanhakhakkenegaraandaripada Negara-negarabagianitu sendiri.