E. KONSTITUSI NEGARA
FEDERAL
Amerika Serikat
merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem three – tier dan
institusi kehakiman yang bebas. Negara –
negara di Amerika adalah sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara
bagian. Kecuali alaska (utara kanada) dan hawaii (lautan pasifik), 48 negara
bagian lainnya terletak di amerika utara. Terdapat tiga peringkat yaitu
nasional, negara bagian dan pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif
serta eksekutif dengan bidang kuasa masing-masing.
Negara ini menggunakan sistem persekutuan
atau federalisme dimana di negara pusat dan negara berbagi kuasa. Negara pusat
berkuasa terhadap berberapa perkara seperti pencetakan mata uang amerika serta
kebijakan pertahanan. Namun, negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan
undang-undang masing-masing seperti hak pengguguran bayi dan hukum maksismal
dalam hal undang-undang. Satu elemen yang kentara di Amerika ialah doktrin
pembagian kuasa.
Pasal
1-3 dalam konstitusi Amerika, telah diatur secara terperinci mengenai
kuasa-kuasa negara yang utama yait:
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Kehakiaman
Pemeriksaan dan keseimbangan /checks and
balances merupakam ciriyang utama dalam negara
amerika. Sehingga tidak ada satu pun cabang negara yang mempunyai kuasa
mutlak untuk mewakili cabang lain. Model pemerintahannya yang demokrasi
presidensil dan memiliki persyaratan konsensus untuk konstitusi, terdapat pula
mekanisme diantara lembaga-lembaga negara. Misalnya, presiden Amerika Serikat
dapat memveto RUU yang yang diajukan oleh kongres. Serta adanya kecenderungan
sistem kepartaian Amerika Serikat yang membentuk two-party system. Di samping
pemilu untuk pemililihan presiden, ada pula pemilu paruh waktu, yang diadakan
pada pertengahan masa jabatan presiden. Dalam pemilu ini yang di pilih bukan
presiden melainkan seluruh anggota dewan perwakilan dan sepertiga dari semua
senator dari negara bagian. Selain negara bagian, ada stau negara federal dan
ada beberapa daerah yang bisa disebut sebagai daerah jajahan.
1.
Pemerintah
Negara Bagian dan teritori
Hal-hal yang tidak diatur oleh pemerintah
federasi merupakan tanggung jawab pemerintah Negara Bagian dan Teritori. Setiap
negara bagian dan teritori mempunyai parlemen dan peraturan perundang –
undangan sendiri tetapi mereka juga tetap terikat konstitusi negara. Bila mana
suatu UU /peraturan negara bagian masih berada dibawah wewenang konstitional
federasi, maka UU / peraturan pemerintah federasi berlaku diatas wewenang UU /
peraturan negara bagian.
2.
Hubungan
antara Pemerintah Federal dan Negara Bagian
Pemerintah federasi negara bagian
menjalin kerja sama di berbagai bidang, yang secara resmi meruapakan tanggung
jawab negara bagian dan teritori seperti pendidikan, perhubungan, kesehatan dan
penegakan hukum. Mengenai pajak pendapatan, hal itu ditarik secara federal
danmenimbulkan pendapat yang berbeda diantara semua tingkat pemerintahan negara
bagian.
3. Perbandingan
Dan Alasan Federalisme Diterapkan
Antara negara federal dan negara kesatuan terdapat perbedaan dalam
beberpa hal tertentu yaitu:
a. Negara-bagian
federasi memiliki pouvior constituant yakni wewenang membentuk undang-undang
dasar sebdiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dlam rangka dan
batas-batas konstitusi federal, sedangakan dalam negara kesatuan organisasi
bagian- bagian negara secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk
undang-undang pusat.
b. Dalam
negara federal, wewenang mengatur undang-undang pusat untuk mengatur hal – hal tertentu
terperinci dalam konstitusi federal, sedangkan daqlam negara kesatuan wewenang
pembentuka pusat ditetapkan dalam suatu
rumusan umum dan wewenang pembentukan undang – undang rendahan tergantung pada
badan pembentuk undang – undang pusat itu.
Negara kesatuan ialah bentuk negara dimana
wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suata badan legislatif
nasional/pusat. Asas yang mendasari negara kesatuan adalah azas unitarisme.
Negara kesatuan adalah bentuk negara yang paling kukuh, jika di bandingkan
dengan federasi dan konfederasi. Dalam negara kesatuan terdapat baik persatuan
mau pun kesatuan. Ini berbeda dengan sebuah negarakesatuan, dimana biasanya ada
provinsi saja. Kelebihan sebuah negara kesatuan, ialah adanya sebuah
keseragaman antar semua provinsi. Dalam
perjalanan republlik indonesia,proyek sebuah kesatuan ternyata mengalami
berbagai distorsi. Timbul berbagai keserampangan dan kegamangan dalam praktik
politik. Negara kesatuan terbukti memperkokoh sistem represi dari suatu
pemerintahan ortoriter orde baru. Sistem sentralistik yang di praktikkan
menimbulkan sekian banyak problem kesenjangan yang mendedikasikan adanya
ketidakadilan, permainan kekuasaan dan kebusukan praktek KKN. Karena adanya
praktik ketidakadlan sosial yang terjadi secara intens dan dasyat daerah-daerah
petensial di eksploitir demi kepentingan pusat dan keluarga sementara
masyarakat sendiri ditindas.Otonomi yang UU-nya sudah ada, tinggal menunggu
implementasi atau pemerintah hampir penuh dalam konteks negara federal. Ketika
mengenai kewenangan daerah, UU NO. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah
menjelaskan bahwa kewenangan daerah mencakup kewengan dalam seluruh bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik, luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskalm agama serta kewenangan bidnag lain.
Konsep otonomi yang luas ternyata tidak jauh berbeda dengan konsep federalisme.
Otonomi yang luastetaplah menggariskan kekuasaan yang besar dan entralized pada
pemerintah pusat. Meskipun pemerintah berdasarkanhak otonomi, tetapi pada tahap
terakhir kekuasaan tertinggi tetap berdasarkan pemerintah pusat. Ini sejalan
dengan konstitusi negara kestauan dengan sistem desentralisasi yang tidak
mengakui badan legislatif lain selain legislatif pusat.
4.
Kelemahan
dan kekuatan sistem federal
Kekuatan
:
a.
Semua kehendak rakyat
bisa terpenuhi melalui suara terbanyak,melalui perwujudan dan penyampaian
aspirasi baik langsung maupun tidak langsung.
b.
Pemerintah di
konsentrasikan oleh suatu badan atau seprangkat badan lainnya, yang tidak bisa
di punkiri lagi adalah pemerintahini secara umum di operasikan oleh pusat.
c.
Terputusnya kekanga dan
vampur tangan pusat atas berbagai kebijakan politik di daerah kita juga bisa
menghapus atau paling tidak meminimalkan praktek korupsi.
d.
Sistemkonstitusi
amerika serikat, semua kekuatan negara diserahkan ke pemerintah nasional dimana
memungkinkan untuk menciptakan beberapa perubahan.
e.
Dapat mengubah batas-
batas serta kekuatan negara dengan undang -
undang legislatif yang ada.
f.
Adanya keseragaman
antar semua provinsi
g.
Setiap negara bagian
dibagi kepada counties,cities dan township.
h.
Adanya persamaan antara
pria dan wanita baik didalam berpolitik, pemerintahan memilikii karakter yang
cenderung diciptakan oleh warga negara, dimana semestinya mereka yang harus
ditopang.
i.
Dalam konteks ini
mfedralisme dianggap sebagai yang bisa menyelamatkan indonesia dari kehancuran.
Memang masih perlu dibahas lagi mengenai esensi dari negara federal plus upaya
sosialsasinya, tetapi beberapa hal yang merupakan ciri khasnya sudah mulai
disadari sekarang. Dalam sebuah negara fedraldibagi sedemikian rupa sehingga
pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang- bidang tertentu
hubungan kuar negeri dan mata uang bebas satu sama lain. Bidang- bidang ini
meruupakan wewenang pemerintah federal, sementara soal kebudayaan, kesehatan
dan lain – lain menjad wewenang dari pemerintah negara bagian.
Kelemahan:
a.
Prinsip persamaan hak
yang tidak sesuai yang mana demokrasi berpegangan terhadap anggapan bahwa manusia
semua sama atau sederajat.
b.
Kesenjangan ekonomi
yang jelas antara yang kaya dengan darah miskin
Mengasosiasikan:
Pancasila
merupakan pandangan hidup bangsa indonesia. Dengan semakin canggihnya teknologi
dan masuknya globalisasi.
No comments:
Post a Comment