Thursday, May 21, 2015

E. KONSTITUSI NEGARA FEDERAL

E. KONSTITUSI NEGARA FEDERAL
    Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem three – tier dan institusi  kehakiman yang bebas. Negara – negara di Amerika adalah sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara bagian. Kecuali alaska (utara kanada) dan hawaii (lautan pasifik), 48 negara bagian lainnya terletak di amerika utara. Terdapat tiga peringkat yaitu nasional, negara bagian dan pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan bidang kuasa masing-masing.
   Negara ini menggunakan sistem persekutuan atau federalisme dimana di negara pusat dan negara berbagi kuasa. Negara pusat berkuasa terhadap berberapa perkara seperti pencetakan mata uang amerika serta kebijakan pertahanan. Namun, negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan undang-undang masing-masing seperti hak pengguguran bayi dan hukum maksismal dalam hal undang-undang. Satu elemen yang kentara di Amerika ialah doktrin pembagian kuasa.
   Pasal 1-3 dalam konstitusi Amerika, telah diatur secara terperinci mengenai kuasa-kuasa negara yang utama yait:
1.      Eksekutif
2.      Legislatif
3.      Kehakiaman
   Pemeriksaan dan keseimbangan /checks and balances merupakam ciriyang utama dalam negara  amerika. Sehingga tidak ada satu pun cabang negara yang mempunyai kuasa mutlak untuk mewakili cabang lain. Model pemerintahannya yang demokrasi presidensil dan memiliki persyaratan konsensus untuk konstitusi, terdapat pula mekanisme diantara lembaga-lembaga negara. Misalnya, presiden Amerika Serikat dapat memveto RUU yang yang diajukan oleh kongres. Serta adanya kecenderungan sistem kepartaian Amerika Serikat yang membentuk two-party system. Di samping pemilu untuk pemililihan presiden, ada pula pemilu paruh waktu, yang diadakan pada pertengahan masa jabatan presiden. Dalam pemilu ini yang di pilih bukan presiden melainkan seluruh anggota dewan perwakilan dan sepertiga dari semua senator dari negara bagian. Selain negara bagian, ada stau negara federal dan ada beberapa daerah yang bisa disebut sebagai daerah jajahan.
1.      Pemerintah Negara Bagian dan teritori
     Hal-hal yang tidak diatur oleh pemerintah federasi merupakan tanggung jawab pemerintah Negara Bagian dan Teritori. Setiap negara bagian dan teritori mempunyai parlemen dan peraturan perundang – undangan sendiri tetapi mereka juga tetap terikat konstitusi negara. Bila mana suatu UU /peraturan negara bagian masih berada dibawah wewenang konstitional federasi, maka UU / peraturan pemerintah federasi berlaku diatas wewenang UU / peraturan negara bagian.
2.      Hubungan antara Pemerintah Federal dan Negara Bagian
Pemerintah federasi negara bagian menjalin kerja sama di berbagai bidang, yang secara resmi meruapakan tanggung jawab negara bagian dan teritori seperti pendidikan, perhubungan, kesehatan dan penegakan hukum. Mengenai pajak pendapatan, hal itu ditarik secara federal danmenimbulkan pendapat yang berbeda diantara semua tingkat pemerintahan negara bagian.

3.      Perbandingan Dan  Alasan Federalisme Diterapkan
    Antara negara federal dan negara kesatuan terdapat perbedaan dalam beberpa hal tertentu yaitu:
a.       Negara-bagian federasi memiliki pouvior constituant yakni wewenang membentuk undang-undang dasar sebdiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dlam rangka dan batas-batas konstitusi federal, sedangakan dalam negara kesatuan organisasi bagian- bagian negara secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
b.      Dalam negara federal, wewenang mengatur undang-undang pusat untuk mengatur hal – hal tertentu terperinci dalam konstitusi federal, sedangkan daqlam negara kesatuan wewenang pembentuka pusat ditetapkan  dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang – undang rendahan tergantung pada badan pembentuk undang – undang pusat itu.
     Negara kesatuan ialah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suata badan legislatif nasional/pusat. Asas yang mendasari negara kesatuan adalah azas unitarisme. Negara kesatuan adalah bentuk negara yang paling kukuh, jika di bandingkan dengan federasi dan konfederasi. Dalam negara kesatuan terdapat baik persatuan mau pun kesatuan. Ini berbeda dengan sebuah negarakesatuan, dimana biasanya ada provinsi saja. Kelebihan sebuah negara kesatuan, ialah adanya sebuah keseragaman antar semua  provinsi. Dalam perjalanan republlik indonesia,proyek sebuah kesatuan ternyata mengalami berbagai distorsi. Timbul berbagai keserampangan dan kegamangan dalam praktik politik. Negara kesatuan terbukti memperkokoh sistem represi dari suatu pemerintahan ortoriter orde baru. Sistem sentralistik yang di praktikkan menimbulkan sekian banyak problem kesenjangan yang mendedikasikan adanya ketidakadilan, permainan kekuasaan dan kebusukan praktek KKN. Karena adanya praktik ketidakadlan sosial yang terjadi secara intens dan dasyat daerah-daerah petensial di eksploitir demi kepentingan pusat dan keluarga sementara masyarakat sendiri ditindas.Otonomi yang UU-nya sudah ada, tinggal menunggu implementasi atau pemerintah hampir penuh dalam konteks negara federal. Ketika mengenai kewenangan daerah, UU NO. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah menjelaskan bahwa kewenangan daerah mencakup kewengan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik, luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskalm agama serta kewenangan bidnag lain. Konsep otonomi yang luas ternyata tidak jauh berbeda dengan konsep federalisme. Otonomi yang luastetaplah menggariskan kekuasaan yang besar dan entralized pada pemerintah pusat. Meskipun pemerintah berdasarkanhak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap berdasarkan pemerintah pusat. Ini sejalan dengan konstitusi negara kestauan dengan sistem desentralisasi yang tidak mengakui badan legislatif lain selain legislatif pusat.
4.      Kelemahan dan kekuatan sistem federal   
Kekuatan :
a.       Semua kehendak rakyat bisa terpenuhi melalui suara terbanyak,melalui perwujudan dan penyampaian aspirasi baik langsung maupun tidak langsung.
b.      Pemerintah di konsentrasikan oleh suatu badan atau seprangkat badan lainnya, yang tidak bisa di punkiri lagi adalah pemerintahini secara umum di operasikan oleh pusat.
c.       Terputusnya kekanga dan vampur tangan pusat atas berbagai kebijakan politik di daerah kita juga bisa menghapus atau paling tidak meminimalkan praktek korupsi.
d.      Sistemkonstitusi amerika serikat, semua kekuatan negara diserahkan ke pemerintah nasional dimana memungkinkan untuk menciptakan beberapa perubahan.
e.       Dapat mengubah batas- batas serta kekuatan negara dengan undang -  undang legislatif yang ada.
f.        Adanya keseragaman antar semua provinsi
g.       Setiap negara bagian dibagi kepada counties,cities dan township.
h.       Adanya persamaan antara pria dan wanita baik didalam berpolitik, pemerintahan memilikii karakter yang cenderung diciptakan oleh warga negara, dimana semestinya mereka yang harus ditopang.
i.         Dalam konteks ini mfedralisme dianggap sebagai yang bisa menyelamatkan indonesia dari kehancuran. Memang masih perlu dibahas lagi mengenai esensi dari negara federal plus upaya sosialsasinya, tetapi beberapa hal yang merupakan ciri khasnya sudah mulai disadari sekarang. Dalam sebuah negara fedraldibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang- bidang tertentu hubungan kuar negeri dan mata uang bebas satu sama lain. Bidang- bidang ini meruupakan wewenang pemerintah federal, sementara soal kebudayaan, kesehatan dan lain – lain menjad wewenang dari pemerintah negara bagian.
Kelemahan:
a.       Prinsip persamaan hak yang tidak sesuai yang mana demokrasi berpegangan terhadap anggapan bahwa manusia semua sama atau sederajat.
b.      Kesenjangan ekonomi yang jelas antara yang kaya dengan darah miskin
Mengasosiasikan:
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa indonesia. Dengan semakin canggihnya teknologi dan masuknya globalisasi.


No comments:

Post a Comment