B. HAKIKAT NEGARA MENURUT BANGSA INDONESIA
Perumusan dasar
negara Republik Indonesia bersumber pada norma-norma pokok yang merupakan
fundamental negara.Hal itu di rumuskan dalam UUD 1945. Seperti dirumuskan dalam
alinea ketiga pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa negara adalah suatu keadaan
kehidupan berkelompoknya bangsa indonesia yang Atas Berkat Rahmat Allah Yang
Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur bangsa indonesia untuk kehidupan
kebangsaan yang bebas.Negara merupakan satu bentuk organisasi masyarakat yang
meliputi satu kelompok manusia tertentu dan terbatas menurut ketetapan dan
penentuan organisasi itu sendiri. Status warga negara diatur dalam konstitusi
dan di selenggarakan oleh undang-undang tersendiri.
Kedudukan warga
negara daan hubungannya dengan negara diatur oleh badan legislatif negara yang
ditunjuk dan dipilih dalam berbagai fungsi kenegaraan. Ada dua segi status
warga negara.
1.
Segi aktif.ini di
peroleh sebagian warga negara dalam fungsinya selaku pemilih atau angota
legislatif.
2.
Segi positif. Ini
dimiliki oleh semua warga negara selaku pendukung hukum yang terkena oleh hukum
dalam negara tersebut. Status warga negara tersebut terdapat dalam negara
demokrasi, yakni rakyat bertindak selaku sang nata ngiras kaula (raja sekaligus
hamba) dan selaku kaula ngiras sang nata (hamba sekaligus raja).
1.
Terjadinya
Negara Republik Indonesia
Secara teoritis, negara dianggap
ada apabila telah dipenuhi ketiga unsur negara, yaitu pemerintahan yang
berdaulat,bangsa dan wilayah. Namun,di dalam praktik zaman modern, teori yang
universal ini di dalam kenyataan tidak diikuti orang. Oleh karena itu, adalah
suatu kenyataan pula bahwa tidak satupun warga negara indonesia yang tidak
menganggap bahwa proklamasi 17 agustus 1945 adalah awal terjadinya Negara
Republik Indonesia. Bahkan apabila kita kaji rumusan pada alinea kedua
pembukaan UUD 1945,bangsa indonesia beranggapan bahwa tejadinya negara
merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara
ringkas rincian tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perjuangan
pergerakan kemerdekaan indonesia
b. Proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan;dan
c. Keadaan
bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah, merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan
makmur.
2.
Tujuan
Negara Republik Indonesia
Tujuan umum, tujuan negara yang bersifat
umum ini melingkupi kehidupan sesama bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam
kalimat: “... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial...”.
Tujuan khusus, terkandung dalam
anak kalimat “...untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang
melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah negara indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa...”.
Di dalam alinea keempat Pembukaan
UUD 1945 diatas di rumuskan unsur-unsur dari pada masyarakat yaang adi dan
makmur berdasarkan pancasila secara dinamis,yakni:
a. Melindungi
segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah (wilayah)
b. Memajukan
kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
d. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia.
3.
Pancasila,UUD
1945,Negara dan Ketatanegaraan Indonesia Sebagai Satu Kesatuan Intergal.
Pancasila dalam konteks
ketatanegaraan Republik Indonesia. Pancasila,merupakan jiwa dan kepribadian
bangsa indonesia,dasar negara,falsafah bangsa indonesia,identitas/keunikan dan
jati diri bangsa indonesia. Nilai-nilai pancasila ini kemudian dituangkan ke
dalam pembukaan UUD 1945 terutama aline IV. Pembukaan UUD 1945 menjadi pedoman
dalam menyusun undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya dalam struktur
ketatanegaraan indonesia. Ketatanegaraan, sebagaimana disinggung pada
pembahasan sebelumnya,tidak dapat dipisahkan dari negara sebab terbentuknya
negara mengandaikan adanya struktur ketatanegaraan yang jelas.
Istilah konstitusi dari sudut sejarah di
kenal sejak zaman Yunani Kuno. Dalam masyarakatYunani Kuno kata poitea diartikan sebagai
konstitusi,sedangkan nomoi adalah
undang-undang biasa. Dalam bahas latin,konstitusi disebut constituto-onis yang artinya ketentuan,penetapan. Dalam asrti luas,
konstitusi adalah sistem pemerintahan dari suatu negara dan merupakan himpunan
peraturan yang mendasari serta mengatur pemerintah dalam menyelenggarakan
tugas-tugasnya., yang terdiri dari camouran tata peraturan baik yang bersifat
hukum(legal) maupun yang bukan peraturan hukum (nonlegal). Dalam arti sempit,
konstitusi adalah sekumpulan peraturan legal dalam lapangan ketatanegaraan
suatu negara yang dimuat dalam “suatu dokumen” atau “beberapa dokumen” yang
terkait satu sama lain.
No comments:
Post a Comment